Home Living

Cara Membuat Sertifikat Tanah di Indonesia

97
×

Cara Membuat Sertifikat Tanah di Indonesia

Sebarkan artikel ini
cara-membuat-sertifikat-tanah-di-indonesia
cara-membuat-sertifikat-tanah-di-indonesia

Sertifikat Tanah merupakan bukti yang jelas dan juga autentik. Sehingga, dapat menerangkan kepemilikan atas sebuah lahan. untuk itu, krusial bagi pemilik buat mengetahui cara membuat sertifikat tanah atau cara mengurus sertifikat tanah.

Untuk menghindari situasi yang tidak diinginkan seperti sengketa tanah atau yang lainnya, Anda perlu memperhatikan pembuatan sertifikat tanah. Anda dapat memperoleh sertifikat tanah asli secara langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Untuk persyaratan yang diperlukan yaitu:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah yang dilegalisir oleh instansi terkait.
  2. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) satu tahun terakhir.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  6. Akta Jual Beli (AJB).
  7. Pajak Penghasilan (PPh).
  8. Bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Anda dapat membawa permintaan ini ke kantor BPN terdekat. Saat Anda berada di loket layanan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir. Tak hanya itu, Anda juga harus merogoh kocek lebih dalam untuk mengukur dan menguji luas lahan.

Setelah aparat menerima permintaan Anda, pengukuran akan dilanjutkan. Proses survei tanah ini akan dilakukan oleh petugas BPN dan anda sebagai pemohon. Hasil pengukuran tersebut akan diteruskan ke BPN pusat untuk dibuatkan surat keputusan.

Baca Juga :

Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Langkah selanjutnya, Anda harus membayar biaya pendaftaran SK. Setelah pembayaran, Anda akan segera menerima sertifikat yang Anda minta. Itu jika Anda menanganinya secara mandiri. Namun jika Anda tidak punya banyak waktu, Anda bisa meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Bagi Anda yang berencana melakukan membuat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk hotel atau bangunan lainnya, pastikan terlebih dahulu Anda memiliki bukti sertifikat tanah. Sehingga ke depan proses pengelolaan SLF akan berjalan lancar dan tanpa kendala.

Itulah tadi, cara membuat sertifikat tanah atau cara mengurus sertifikat tanah, baik secara mandiri atau melalui PPAT. Usahakan untuk tidak menggunakan cara yang meragukan, atau bahkan menggunakan jasa calo.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *