Home Living

Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

108
×

Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Sebarkan artikel ini
jenis-sertifikat-tanah-di-indonesia
jenis-sertifikat-tanah-di-indonesia

Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia Ada berbagai macam. Setiap jenis memiliki bentuk hukum dan aturanya sendiri. Jika Anda salah membeli tanah, dan sertifikatnya tidak sesuai dengan yang anda harapkan, maka akan banyak masalah nantinya. Jadi, sebelum membeli rumah, jangan hanya mengecek kondisi bangunan, fasilitas, dan lokasinya. Tetapi juga perlu memeriksa sertifikat apa yang dimiliki bangunan tersebut.

  1. Sertifikat Hak Milik ( SHM )

Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah jenis dokumen yang membuktikan sah dan sahnya hak atas tanah. Sertifikat tanah ini memiliki kedudukan yang paling kuat di mata hukum di Indonesia.

Pada Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah tercantum bahwa hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat, dan penuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6.

Kepemilikan SHM memiliki hak penuh untuk mengelola atau menggunakan tanah yang diinginkan. Jika nanti ada sengketa tanah, pemilik SHM berhak atas tanah itu. SHM ini tidak memiliki jangka waktu tertentu sehingga berlaku seumur hidup.

Tidak hanya itu, kepemilikan SHM juga dapat dialihkan atau diwariskan. Sertifikat jenis ini juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank.

  1. Sertifikat Hak Pakai ( SHK )

Sertifikat hak pakai ini, digunakan untuk mewakili hak pakai atas tanah yang dimiliki oleh negara. Namun, itu bukan hanya milik negara, tetapi juga milik pihak lain kepada pihak kedua melalui suatu perjanjian.

Sertifikat hak pakai ini sebenarnya mirip dengan perjanjian sewa menyewa. Namun pada kenyataannya, keduanya berbeda. Ini adalah jenis sertifikat tanah dengan umur simpan tertentu. Selain itu, penggunaan kondisi dengan unsur pungli tidak diperbolehkan.

Baca Juga :

Desain Teras Rumah Minimalis Modern
  1. Sertifikat Hak Guna Usaha ( SHGU )

HGU adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada seseorang, baik perseorangan maupun badan usaha, untuk mengelola tanah untuk tujuan tertentu. Misalnya untuk ternak, memancing atau hal lainnya.

Anda harus tahu bahwa sertifikat hak guna ini, adalah milik Negara. HGU ini memiliki masa kerja maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Selain itu, HGU ini juga dapat dipindahtangankan. Namun, proses pengalihan harus diselesaikan minimal 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu penggunaan lahan.

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB )

Biasanya, Sertifikat Hak Guna Bangunan ini digunakan oleh pengembang untuk membangun apartemen atau rumah. Sertifikat tanah ini memiliki jangka waktu tertentu. Umumnya, sertifikat Hak Guna Bangunan berakhir dalam waktu 30 tahun. Namun, HGB dapat diperpanjang selama 20 tahun.

Selama ini banyak masyarakat yang jarang membeli tanah SHGB. Terutama bagi mereka yang tertarik dengan perumahan pribadi.

  1. Tanah Girik

Tanah Girik adalah istilah untuk tanah yang tidak diklaim. Jadi Tanah Girik hanya berupa surat kuasa atas tanah yang ditandatangani oleh kepala desa setempat. Girik meliputi jumlah, luas tanah dan pemilik hak yang diperoleh dengan penjualan atau warisan.

Karena belum ada sertifikat resmi, tentu harga tanah ini jauh lebih murah dibandingkan SHM dan Hak Guna Usaha. Namun tak perlu khawatir jika Anda memiliki Tanah Girik ini. Pasalnya, Tanah Girik dapat diubah menjadi akta jual beli dan selanjutnya akan didaftarkan sebagai SHM atau SHGU pada BPN.

Saat membeli rumah atau tanah, setidaknya Anda harus mengenali lima Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia. Sehingga nantinya bukti kepemilikan tersebut menjadi jelas dan sah, tanpa kesulitan di kemudian hari.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *