Home Living

Syarat dan Langkah Mengajukan KPR untuk Rumah 2022

52
×

Syarat dan Langkah Mengajukan KPR untuk Rumah 2022

Sebarkan artikel ini
Syarat dan pengajuan KPR
Syarat dan pengajuan KPR

KPR adalah singkatan dari Kredit Kepemilikan Rumah, istilah yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Pengertian KPR sendiri singkatnya adalah suatu fasilitas kredit dari perbankan untuk nasabah perorangan dalam memiliki rumah tinggal dan dengan jangka waktu tertentu. Biasanya orang yang akan memiliki rumah karena dengan keterbatasan dana maka lalu mengajukan KPR kepada perbankan dengan Uang muka atau DP ( down payment) terlebih dahulu.

Sebelum membahas Syarat KPR, jenis KPR sendiri ada dua jenis sobat trenrumah, yang pertama adalah KPR subsidi, dan yang kedua adalah KPR nonsubsidi. Sedangkan untuk sasaran dari KPR subsidi adalah untuk masyarakat menengah ke bawah dalam rangka mendapatkan fasilitas kredit kepemilikan rumah. Kemudian untuk KPR jenis nonsubsidi adalah untuk semua masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas kredit kepemilikan rumah pada bank terdekat dan sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan.

Bagaimana syarat dalam pengajuan KPR ? berikut tim admin tren rumah akan menjelaskan untuk sobat tren rumah.

Syarat pengajuan KPR :

  1. Anda harus Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan) atau 65 tahun (untuk pengusaha/ profesional) pada saat jatuh tempo kredit
  3. Memiliki pendapatan rutin setiap bulan
  4. Lama kerja minimal 2 tahun atau lama usaha minimal 3 tahun

Adapun dokumen pendukung sebagai syarat KPR, yaitu:

Untuk Karyawan:

  1. Mengisi data pada aplikasi permohonan pengajuan KPR
  2. Fotokopi KTP suami & istri
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian / Perjanjian Pranikah
  5. Fotokopi NPWP pribadi
  6. Asli Surat keterangan Kerja
  7. Asli slip gaji
  8. Fotokopi tabungan / rekening koran 3 bulan terakhir
  9. Surat pemesanan rumah (untuk rumah baru) atau sertipikat, IMB, denah bangunan, AJB dan PBB (untuk rumah second)

Untuk Pengusaha/ Profesional:

  1. Mengisi data pada aplikasi permohonan pengajuan KPR
  2. Fotokopi KTP suami & istri
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian / Perjanjian Pranikah
  5. Fotokopi NPWP pribadi
  6. Fotokopi dokumen legalitas usaha (Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya, SIUP, TDP, NPWP perusahaan) atau Surat Ijin Praktek (untuk profesional)
  7. Fotokopi tabungan / rekening koran 3 bulan terakhir
  8. Surat pemesanan rumah (untuk rumah baru) atau sertipikat, IMB, denah bangunan, AJB dan PBB (untuk rumah second)

Sedangkan Untuk Langkah-langkah dalam pengajuan KPR adalah sebagai berikut :

1.Cari Rumah yang Anda Inginkan

Pastikan semua dokumen terkait rumah yang akan anda beli memiliki dokumen yang sah atau bukan dalam sengketa dan yang pasti dokumen semuanya lengkap.

Baca Juga : Aplikasi Jual Beli Rumah Terpecaya dan Terbaru

2.Cari Bank sebagai Pemberi KPR

sebelum anda mencari bank sebagai pemberi kredit, hal-hal yang perlu anda perhatikan adalah bunga kredit, kemudian minta simulasi kredit, sehingga anda tahu berapa lama jangka waktu dan cicilan yang akan anda bayarkan tiap bulan.

3.Pembayaran DP atau uang muka

Biasanya untuk properti baru, sebagian developer akan menarik pembayaran untuk booking fee sebelum anda melakukan pembayaran uang muka. Untuk besaran uang muka sekitar 30-50% dari harga jual properti.

4.Analisis Resiko Kredit dan Survei Aset

Pada tahap ini bank akan melalakukan analisis resiko dan survei aset yang anda miliki untuk menilai kemampuan kita dalam membayar angsuran.

5.Akad Kredit dari Bank

Setelah selesai survei dan analisis resiko kredit anda, maka selanjutnya adalah akad kredit atau perjanjian hutang piutang dari bank kepada nasabah.

Adapun biaya-biaya pada saat akad berlangsung yaitu :

  • Pelunasan BPHTB – Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
  • Besarnya 5% dari harga jual properti sebelum pajak
  • Asuransi FIDUCIA
  • Provisi Kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya
  • Asuransi Unit Properti (biasanya ditanggung oleh developer)
  • Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum

Setelah akad selesai, maka selanjutnya adalah bank akan men transfer ke penjual langsung. untuk pencairan dana biasanya memakan waktu 1-5 hari kerja, anda juga bisa memastikan lagi kapan waktu cairnya.

Baca Juga : Panduan Atau Tips Eksterior Rumah Tampil Stand Out

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *