Pengantar
Selamat datang, Sobat Tren Rumah! Kabar terbaru dalam dunia properti Indonesia menunjukkan adanya penyesuaian harga jual rumah subsidi yang telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2024. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Konfirmasi dari Dua Ketua Umum
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, memberikan konfirmasi terkait penyesuaian harga tersebut. Ia menyatakan bahwa harga penjualan rumah subsidi akan berubah sejak tanggal 1 Januari 2024. Menurutnya, perubahan ini merupakan kebijakan yang diimplementasikan setiap kali tahun berganti.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, juga mengonfirmasi penyesuaian harga rumah subsidi. Abdillah menjelaskan bahwa harga rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sudah sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Penyesuaian ini secara otomatis berlaku mulai awal tahun 2024, mengikuti zona harga daerah yang telah diatur.
Detail Harga Batas Jual Rumah Subsidi 2024
Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tidak hanya mengatur penyesuaian harga batas jual rumah subsidi untuk tahun 2023, tetapi juga hingga tahun 2024. Berikut daftar harga batas jual rumah subsidi untuk tahun 2024 berdasarkan wilayah:
1. Wilayah Jawa dan Sumatra
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) memiliki batas harga jual sebesar Rp 166 juta, naik dari sebelumnya Rp 162 juta.
2. Wilayah Kalimantan
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) memiliki batas harga jual sebesar Rp 182 juta, naik dari sebelumnya Rp 177 juta.
3. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) memiliki batas harga jual sebesar Rp 173 juta untuk tahun 2024, naik dari sebelumnya Rp 168 juta.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu
Wilayah ini memiliki batas harga jual sebesar Rp 185 juta, naik dari sebelumnya Rp 181 juta.
5. Wilayah Papua
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan memiliki batas harga jual sebesar Rp 240 juta, naik dari sebelumnya Rp 234 juta.
Baca Juga: Beli Rumah atau Bangun Rumah? Buatlah Keputusan Paling Bijak
Penutup
Demikianlah daftar harga rumah subsidi untuk tahun 2024 di berbagai wilayah Indonesia. Diharapkan informasi ini dapat membantu Sobat Tren Rumah dalam memahami perubahan terbaru terkait harga jual rumah subsidi. Tetap pantau informasi terkini untuk tetap up-to-date dengan perkembangan di dunia properti. Semoga Sobat Tren Rumah tetap semangat dalam meraih hunian impian!
Respon (2)